Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Haerudin dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) SAT.
Haerudin mengatakan eksepsi SAT tentang error in persona harus dikesampingkan karena klien dari Yusril Ihza Mahendra itu telah membenarkan seluruh identitas di dalam persidangan atas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh majelis hakim.
"Sehingga penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Jaksa juga menyebutkan perihal siapa pihak yang menyebabkan hapusnya hak tagih pemerintah kepada petambak sehingga menimbulkan kerugian negara adalah merupakan materi pokok perkara oleh karena itu tidak masuk dalam ruang lingkuo eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Selain itu Jaksa juga meminta esksepsi dari kuasa hukum SAT untuk ditolak.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tukasnya.
Dalam kasus ini SAT yang merupakan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dianggap menguntungkan SN sejumlah Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Atas perbuatannya SAT diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: