Demikian yang disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jadwal pemeriksaan, Senin (28/5).
Amin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018, yang menjeratnya.
Namun demikian hingga saat ini, Amin belum juga diantarkan oleh mobil tahanan ke Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pihak KPK resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
[ian]
BERITA TERKAIT: