Saksi Ceritakan Bagaimana Rita Widyasari Wanti-wanti Tidak Terima Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Mei 2018, 15:48 WIB
Saksi Ceritakan Bagaimana Rita Widyasari Wanti-wanti Tidak Terima Gratifikasi
Foto:RMOL
rmol news logo . Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari pernah mengancam memecat bawahannya jika memberi gratifikasi kepada dirinya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kukar Sri Wahyuni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (23/5). Sri dihadirkan oleh kuasa hukum Rita.

Sri mengatakan pada suatu kesempatan Rita menyampaikan penegasan akan memecat bawahannya jika memberikan gratifikasi.

"Ya, saat itu beliau juga memastikan bahwa tidak memberi gratifikasi kepada beliau karena kalau memberi gratifikasi kepada beliau, akan saya (Rita) pecat. Jadi beliau sudah membentengi karena yang dilantik pada saat itu ada kepala UPD," ujarnya.

Sri pun sempat diminta mempraktikan bagaimana Rita mewanti-wanti para bawahannya agar tidak melakukan gratifikasi terhadapnya.

"Yang saya ingat kepala UPD jangan melakukan gratifikasi, kalau melakukan gratifikasi saya pecat," tirunya.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Rita diduga menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kukar. Jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA