Dalam sidang lanjutan ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall dengan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK saling mengajukan bukti dihadapan Ketua Majelis Hakim Iim Nurochim.
Dalam pengajuan bukti tersebut ada data yang belum dilengkapi oleh pihak YDPK. Hakim pun meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen dalam bukti tersebut.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu pun diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada Selasa (5/6) mendatang.
Kuasa hukum PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall, Handarbeni Imam Arioso menjelaskan salah satu bukti yang diajukan pihaknya yakni surat bahwa Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK telah wanprestasi.
Pihaknya juga mengajukan bukti surat untuk mendukung permohonan sita jaminan atas tanah milik YDPK di jalan MT. Haryono seluas 7.475 meter persegi.
"Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, maka diperbolehkan untuk mengajukan sita jaminan ini, karena utangnya dalam jumlah cukup besar maka sita jaminan menjadi kita mohonkan. Jadi kalau kita menang, ada jaminan untuk dilunasi pembayarannya " kata kuasa hukum dari Adnan Buyung Nasution & Partner itu kepada wartawan usai persidangan, Selasa (22/5).
Ario, demikian ia biasa disapa, menjelaskan dalam sidang lanjutan ini pihak kliennya telah menyampaikan bukti-bukti terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada YDPK.
Dalam gugatannya, pihak YDPK diminta untuk melunasi pembayaran penggantian biaya investasi sebesar Rp42 Milyar. Saat ini bangunan Tebet Green Mall sudah rata dengan tanah.
Di kesempatan yang sama kuasa hukum YDPK Budi Sartono enggan berkomentar dengan alasan ada atasan yang berwenang untuk memberikan pernyataan.
"Mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk berbicara karena ada atasan saya. Hormati saya," ujarnya singkat.
[nes]
BERITA TERKAIT: