Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu diyakini menjadi otak di balik aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir, termasuk di MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam pemaparannya, salah satu anggota tim JPU, Jaksa Mayasari menyebut Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Kedua, lanjut dia, terdakwa Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri JAD, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban," imbuhnya.
Hal memberatkan lain kata dia adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Perbuatan terdakwa juga telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen. Termasuk lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
"Pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang," tambahnya.
JPU tak melihat satupun hal yang meringankan hukuman bagi Aman.
"Hal yang meringankan, menurut kami tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," tegasnya.