PTUN Tolak Gugatan Sudding Cs, Wasekjen Hanura: DPP Hanura OSO-Herry Yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 07:13 WIB
PTUN Tolak Gugatan Sudding Cs, Wasekjen Hanura: DPP Hanura OSO-Herry Yang Sah
Oesman Sapta Odang/RMOL
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Daryatmo - Syarifuddin Sudding atas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Petrus Selestinus menegaskan, keputusan PTUN ini memperkuat kepengurusan Ketua Umum, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar.

"Penolakan gugatan Daryatmo-Sudding oleh PTUN semakin jelas dan menguatkan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan OSO-Herry Lontung," ujar Petrus di Jakarta, Kamis (17/5).

Menurut dia, secara de facto SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham hanya ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang saat ini dipimpin oleh OSO-Herry. Dengan begitu, tidak ada lagi SK lain yang diterbitkan selain untuk kepengurusan OSO-Sudding.

Petru menegaskan, apabila ada orang atau sekelompok orang mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub, sudah dipastikan ilegal.

"Oleh karenanya, DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum jika masih ada yang melakukan tersebut," tutur dia.

Sudding Cs meminta agar kepengurusannya disahkan oleh Kemenkumham, namun tidak direspon. Kemenkumham justru mengeluarkan keputusan terhadap kepengurusan Partai Hanura di bawah pimpinan OSO-Herry Lontung Siregar.

"Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim bahwa keputusan fiktif postif yang dimohon oleh Daryatmo-Sudding dalam Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT sudah diajukan gugatan dan menjadi obyek sengketa dalam perkara No. : 24/G/2018/PTUN.JKT. Sengketa Nomor 24 ini masih berjalan prosesnya, makanya hakim PTUN menolak perkara Nomor 12 ini," urai Petrus. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA