Yusril mengaku kliennya tidak dalam keadaan yang sehat pada hari persidangan perdana namun tetap memaksakan diri lantaran ingin mendengarkan pembacaan dakwaan.
"Klien kami mengalami demam tinggi, sesak nafas dan sudah diperiksa klinik, tapi tidak mengalami perubahan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Ia juga meminta Ketua Majelis Hakim Yanto untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memperbolehkan kliennya berobat.
"Kami meminta hakim agar memerintahkan kepada JPU, agar SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) bisa diperiksa di RS. Baik RSPAD atau RSCM," ujarnya.
Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun terkait penerbitan SKL dalam BLBI. Menurut jaksa KPK, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
[nes]
BERITA TERKAIT: