Pakar: Eksaminasi Putusan Gubernur Bengkulu Nonaktif Harus Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Mei 2018, 01:48 WIB
Pakar: Eksaminasi Putusan Gubernur Bengkulu Nonaktif Harus Dilakukan
Mudzakkir/Net
rmol news logo . Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menegaskan uji publik alias eksaminasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti harus dilakukan.

Pasalnya menurut dia, majelis hakim tingkat pertama dan banding kurang tepat dalam merumuskan putusan. Hal itu karena subjek hukum yang tidak sesuai. Dimana, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor, subjek yang melakukan korupsi memiliki syarat khusus, yakni harus penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Padahal, dalam perkara yang diduga melibatkan Ridwan Mukti, pelaku utama yang aktif meminta fee proyek kepada pengusaha sesungguhnya adalah istrinya Lily Martiani Maddari yang hanya seorang ibu rumah tangga.

"Sayangnya, dalam kontruksi dakwaan seolah-olah pelaku utamanya adalah Ridwan bersama-sama dengan istrinya. Ini tiba-tiba kasusnya dibalik. Suaminya bersama-sama dengan istrinya. Kalau bersama-sama, dua-duanya harus pegawai negeri. Memang yang menerima hadiah istri Gubernur. Dia bertindak sendiri dan bukan untuk dan atas nama Gubernur. Ini fakta di persidangan," katanya dalam diskusi bertajuk "Eksaminasi Putusan PN Tipikor Bengkulu dan Putusan Banding PT Bengkulu atas kasus Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu Nonaktif" di Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Untuk itulah, menurut dia, penyidik dari Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan sama sekali tak bisa menentukan subjek hukum.

Diakuinya dalam pasal 11 A UU 20/2001 tentang Tipikor menyebut ada orang lain yang berhubungan, namun fakta hukum dalam persidangan, pihak yang menerima dan yang melakukan komunikasi aktif adalah istrinya, bukan Ridwan Mukti sendiri.

"Artinya istrinya ini adalah pelaku utama. Itu masuk suap pada umumnya. Bukan suap Khusus. Ini masuk UU 11 Tahun 1980," tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, dilihat syarat objektif, Ridwan sebenarnya tidak ada di lokasi saat terjadinya OTT suap tersebut. Tak hanya itu, menurut dia, Pasal 12 UU/20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mengatur soal keturutsertaan, disebutkan memberi hadiah agar mendapat sesuatu atau menggerakkan orang berbuat sesuatu. Namun pada kenyataannya, yang memberikan hadiah adalah pihak pemenang lelang.

"Sudah sah menang lelang. Jadi menggerakkan untuk apa? Dalam putusannya juga tidak menunjukkan uang suap itu untuk menggerakkan apa. Kalau itu, memberi sesuatu karena sudah dimenangkan itu namanya ucapan terimakasih. Itu masuk dalam pasal 5 ayat dua huruf B. Ini berbeda lagi. Tapi dikenakannya pasal 12 huruf a. Kalau itu suap, berarti gubernur bisa semaunya sendiri membatalkan pemenang itu. Padahal tidak kan," urainya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA