MAKI Ultimatum KPK Telisik Cak Imin Di Duriangate

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 April 2018, 00:17 WIB
MAKI Ultimatum KPK Telisik Cak Imin Di Duriangate
Foto: Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4).

Tujuannya untuk mendesak penuntasan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 atau yang dikenal dengan 'Durian Gate'.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan ada tiga hal yang ingin pihaknya sampaikan kepada komisi anti rasuah terkait kasus tersebut.

Seperti meminta pihak KPK untuk menelisik putusan putusan Jamaluddien Malik terdapat saksi yang mengatakan bahwa ada penggunaan uang Rp 400 juta untuk Gatsu-1.

Boyamin menilai istilah Gatsu-1 tersebut merupakan menteri yang memimpin Kementerian yang berada di jalan Gatot Subroto itu.

"Gatsu-1 itu menteri. Kemudian dituntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp400 juta kepada menteri dan dianalisa hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu disinggung juga," ujarnya di gedung KPK.

Lebih lanjut Boyamin meminta, agar tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut dapat ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan agar kasus yang menyeret nama Muhaimin Iskandar itu mempunyai titik terang.

Menurutnya jika tidak cukup bukti KPK harus kasus tersebut harus diberhentikan. Namun sampai saat ini belum ditutup dan perkara masih berjalan.

Pihaknya juga meminta agar 30 hari kedepan KPK memberi jawaban dari permintaan Maki. Jika tidak pihaknya akan menggugat dalam praperadilan.

"Kalau 30 hari tidak ada jawaban, UU Tipikor KPK harus menjawab 30 hari, saya seperti biasa ajukan praperadilan," ujarnya.

Kardus Duren atau Durian Gate adalah kasus suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang ditangani Kementerian Transmigrasi pada tahun 2011.

Skandal tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 di tiga tempat berbeda.

Ada tiga orang yang dicokok dalam operasi tersebut. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan, dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Duit Rp1,5 miliar yang diamankan penyidik KPK dalam kardus duren itu tadinya untuk Cak Imin sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPID empat daerah di Kabupaten Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang pengerjaannya dilakukan PT Alam Jaya Papua. Namun hingga kini nama Cak Imin masih tetap tidak tersentuh.[nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA