Damai Hari Lubis atas nama pelapor mengatakan, laporan terhadap Guntur ini untuk mencegah amuk massa buntut dari cuitannya tersebut. Pasalnya, sambung dia, Guntur sebelumnya pernah dua kali menjadi bulan-bulanan massa.
“Sebelumnya Guntur Romli oleh masa pernah dipukuli, kalau dibiarkan, emosi massa, nanti takut mati. Untuk mencegah saya menghubungi pak Eggi untuk mendampingi pelaporan ini,†kata Damai usai melaporkan Guntur di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Guntur terkena pukulan saat bentrokan antara massa FPI dan Aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Adapun tanda bukti laporan Damai, LP/543/IV2018/Bareskrim, tanggal 23 April 2018 dengan terlapor Mohammad Guntur Romli dengan pasal 156 A KUHP Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektonik dan atau penistaan agama.
[wid]