Dua saksi yang dihadirkan tim hukum dalam sidang gugatan putusan sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan plasma sawit di Way Kanan di PN Blambangan Umpu membuktikan tidak terjadi pencaplokan tanah oleh PT PLP.
"Semua sudah jelas (batas) tanah milik Nataragung dan PT PLP," ujar kuasa hukum PT PLP, Syawaludin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (22/4).
Syawaluddin menegaskan memiliki bukti baru yang tidak pernah dihadirkan di sidang sebelumnya. Pihaknya juga menegaskan mengajukan PK untuk menunda eksekusi.
"Selama proses hukum masih berlangsung tidak boleh ada upaya eksekusi hingga keputusan PK ditetapkan. Ini harus dilakukan agar tidak terjadi gejolak sosial seperti kasus Mesuji," katanya.
Syawaluddin mengatakan ada puluhan ribu warga yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan PLP.
"Jika negara tidak bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait nasib ribuan masyarakat yang ada di 27 desa agar tidak terjadi gejolak dan konflik sosial Mesuji jilid 2," jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukum PT PLP lainnya, Ahmad Maulana, PT PLP punya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor: BPN.460/03/YY-4/1997 tentang Pemberian Izin Lokasi Laham Plasma Kepada PT Palm Lampung Persada untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 3.175 hektar yang terletak di Desa Bumiagung, Runtai, Kaeangan, Tulangbawang, Mesir Ilir, Giriharjo Kecamatan Bahuga.
"Jadi tidak ada daerah Nataragung yang masuk ke lahan PT PLP," ujar Ahmad Maulana.
[nes]
BERITA TERKAIT: