Memelas Ke Hakim, Novanto Minta Hak Politik Tidak Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 April 2018, 14:35 WIB
Memelas Ke Hakim, Novanto Minta Hak Politik Tidak Dicabut
Setya Novanto menunduk saat membacakan pledoi/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto meminta Majelis Hakim tidak mencabut hak politiknya.  

Permintaan tersebut disampaikan Novanto dalam pledoi sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Novanto menjelaskan dirinya terjun di dunia politik bukan langsung sebagai pimpinan partai melainkan dimulai dari kader partai. Karir politik yang dirintis hingga dudung di kursi pimpinan DPR ditempuhnya hampir selama 20 tahun.

"Besar harapan saya pencabutan hak politik dapat dipertimbangkan," ujar Novanto.

Seperti diketahui, JPU pada KPK meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 5 tahun setelah lepas dari penjara.

Permintaan tersebut merupakan pidana tambahan. Jaksa menuntut Novanto dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ia diminta mengganti  USD7.435.000 dipotong dengan uang Rp5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK. [nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA