Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi perawat RS Medika Permata Hijau Jakarta Indri Astuti.
Dalam kesaksiannya, Indri sempat menanyakan kepada dokter Alya yang menjadi Plh Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau apakah boleh merawat calon pasien yang tengah bermasalah secara hukum.
"Saya tanya (ke dokter Alya) disebut pasiennya, disebut (oleh dokter Alya) Setya Novanto. Saya tanya, aman enggak? Karena dia kan pejabat dan tersangkut korupsi," ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Indri pun mengungkapkan Direktur RS Medika Permata Hijau mengetahui kalau Setya Novanto akan dirawat di rumah sakitnya.
"Kata dokter Alya aman (tidak akan terjadi masalah). Kan direktur sudah tahu. Terus dibilang akan dibayarkan (uang lemburnya) ya saya iyakan. Dapet izin juga dari ibu Yanti," tukasnya.
[rus]