Apa Maksud Novanto Buka-bukaan Di Sidang KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Maret 2018, 00:52 WIB
Apa Maksud Novanto Buka-bukaan Di Sidang KTP-El
Setya Novanto/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

Pemeriksaan Novanto kali ini tidak biasa sebab penyidik memeriksa Novanto pada sore hari, Rabu (21/3). Biasanya pemeriksaan saksi maupun tersangka dilakukan pada pagi hingga malam.

Usai menjalani pemeriksaan Novanto mengaku pemanggilannya hari ini membahas persiapan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP-el, Kamis (22/3).

Novanto menilai akan ada kejutan dalam sidang tersebut. Hal itu dilontarkan saat awak media menanyakan apakah dirinya akan buka-bukaan dalam persidangan esok. Termasuk saat ditanya mengenai rencana untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Setnov memberikan sinyal dengan mengangguk-anggukan kepalanya.

"Lihat besok saja," singkat Setnov sembari masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Mantan ketua DPR RI ini datang pada pukul 18.34 WIB, dirinya tersenyum sambil berjalan melewati para wartawan yang menanyainya.

Ia enggan mengomentari apapun pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan lalu masuk ke dalam gedung KPK.

Tidak berselang lama, keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong turut diperiksa penyidik KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Novanto tersebut sebagai saksi untuk tersangka Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka lantaran berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk Setnov dari proyek KTP-el. Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga USD 3,5 juta dari total USD 7,3 juta. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA