"Diklarifikasi terkait data-data," ujar dia usai diperiksa sekitar lima jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3)
Puji tidak menjelaskan data apa yang dimaksudkannya lalu menghindari wartawan dan memasuki mobil avanza berwarna hitam.
Soetikno Soedarjo merupakan pemberi suap kepada Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Sattar.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari USD 4 Juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai nomor satu di Indonesia tersebut.
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: