"Saya mengutip (berita) satu media resmi, media mainstream. Secara resmi dikutip, ya dia pasti punya history," kata Fahri usai diperiksa sebagai saksi pelapor atas Presiden PKS, Sohibul Iman, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3).
Fahri mengaku me-retweet berita berjudul "Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers" tersebut. Setelah berita tersebut dinyatakan keliru, media online terkait menghapus berita yang sudah tayang.
"Link-nya saya kutip, kalau sudah klarifikasi begitu terbuka link-nya sudah terklarifikasi dengan sendirinya," ujar Fahri.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Muhammad Rizki melaporkan Fahri dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ke kepolisian atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik. Alasannya, mereka menyebarkan berita di salah satu media online dengan judul "Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers".
Dikatakan Rizki, sepatutnya Fahri Hamzah dan Fadli Zon selaku pejabat negara tidak ikut menyebarkan informasi hoax. Begitu berita keliru itu diklarifikasi maka seharusnya Fahri dan Fadli juga mengeluarkan klarifikasi. Pelapor menuduh Fahri dan Fadli sengaja membiarkan kekeliruan itu dengan tujuan mengadudomba masyarakat.
Fahri dan Fadli dilaporkan dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 12 Maret 2018. Mereka diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui media sosial.
[ald]
BERITA TERKAIT: