Adriatma adalah tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
"Perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan mulai tanggal 21 Maret 2018," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Selain Adriatma, perpanjangan masa tahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara yang juga ayah Adriatma, Asrun, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Ini untuk empat tersangka," kata Febri.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: