Satu Lagi Pembobol ATM "Skimming" Ditangkap, Pak Satpam Punya Andil Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 Maret 2018, 16:38 WIB
Satu Lagi Pembobol ATM "Skimming" Ditangkap, Pak Satpam Punya Andil Besar
Foto/RMOL
rmol news logo . Pelaku sindikat pembobol ATM melalui teknik "Skimming" asal kewarganegaraan Bulgaria inisial KVB ditangkap berkat seorang satpam bank swasta. KVB diringkus saat hendak menarik uang tunai di mesin ATM di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, awalnya pelaku hendak menarik uang melalui mesin ATM, saat itu satpam yang tengah berjaga curiga lantaran pelaku cukup lama saat di depan mesin ATM.

Lantas, saat didatangi oleh satpam tersebut pelaku panik, satpam tambah curiga ketika meilhat kartu yang dipakai oleh pelaku bukan seperti biasanya melainkan kartu yang telah berisi nomor rekening nasabah yang telah di bobol data dan pin-nya alias modifikasi.  

"Kemudian dibuntuti oleh Satpam, dan melarikan diri lantas diteriaki maling," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Saat panik dan melarikan diri, pelaku kemudian dikejar oleh satpam tersebut hingga sempat membuang kartu tersebut ke sungai tepat di belakang kantor Sekretariat Negara.

"Dan satpam itu teriak, barang bukti dibuang ke sungai," pungkas Argo.

Setelah berhasil menangkap pelaku, satpam tersebut memanggil polisi dan dilakukan pengembangan ke tempat pelaku menginap di salah satu hotel di Jakarta.

Dari situ, Subdit Ranmor Polda Metro menemukan peralatan untuk melakukan kejahatan berupa satu unit laptop, dua unit alat deep skimmer, ratusan kartu modifikasi yang telah terisi data nasabah dan uang tunai sebesar Rp 50 juta.

KVB adalah tersangka yang keenam sindikat pembobol ATM melalui teknik Skimming yang berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara. Lima tersangka lainnya berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA