Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan, akibat pembobolan, Bank DBS dirugikan sebesar US$ 1.860.000 atau sekitar Rp 24 miliar.
Dengan menggunakan modus peretasan surat elektronik alias e-mail (email hijacking), pelaku membuat pihak bank percaya untuk mentransfer uang.
"Si tersangka seakan-akan mengirim e-mail dengan menggunakan nama dari pemilik yang kemudian direspons oleh bank untuk dieksekusi," kata Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta, Jumat (9/3).
Dijelaskan Agung, uang yang dibobol kemudian ditransfer ke dua negara yakni China dan Hong Kong dengan jumlah yang berbeda.
Jaringan pembobol ini, kata Agung, dinamakan "Sindikat Nigeria". Perintah untuk melakukan penarikan dan pemindahan dari rekening menggunakan satu e-mail yang masuk ke Bank Singapura.
"Sindikat ini kita sebut dengan Sindikat Nigeria karena mereka berkebangsaan Afrika," jelas Agung.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset yang berjumlah Rp 40 juta. Namun, masih akan terus melakukan penelusuran lain.
"Kita harapkan menemukan pelaku utamanya yaitu suaminya dan sindikat yang lain untuk bersama-sama dibawa ke pengadilan untuk dihukum seberat-beratnya," pungkas Agung.
[ald]