Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat beberapa informasi terbaru, baik dari penguatan barang bukti ataupun pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada lima orang saksi dari swasta yang diperiksa pada hari ini untuk mengkonfirmasi informasi terbaru pada kasus ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/3)
Febri menambahkan, penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan, di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat.
"Penyidik juga menelusuri asal usul uang selain Rp 1,5 miliar yang ditarik dari bank tersebut. Karena dugaan penerimaan adalah Rp 2,8 miliar," jelasnya
Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK sangat terbantu oleh personil dan dukungan aparat Polri karena pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra.
Dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 2,8 miliar terdiri dari transaksi pada tanggal 26 Februari 2018 sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditarik dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) dan Rp 1,3 miliar dari uang kas yang kemudian akan diberikan pada Walikota Kendari, Adriatama Dwi Putra (ADR).
Diduga uang tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan biaya politik yaitu pencalonan Asrun yang juga ayah dari Adriatman di Pilkada Sultra.
Ayah dan anak itu dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: