Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa aset rampasan ini dikembalikan kepada negara lewat instansi Polri.
"Pada kesempatan ini perlu digarisbawahi, bukan penyerahan aset dari KPK kepada Polri. Penyerahan aset tetap dikembalikan kepada negara, melalui institusi Polri," ujarnya di Laode Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Salah satu barang rampasan negara itu dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Muhammad Nazaruddin yaitu sebidang tanah dengan luas 153 m2 beserta bangunan di atasnya seluas 600 m2 yang berlokasi di Jl. Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 dan 16, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Rumah beserta tanahnya ini senilai Rp 12.448.504.000.
Barang lain yang diserahterimakan pada hari ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin yaitu satu unit kendaraan roda empat dengan Merk Toyota Kijang Innova V XW43 bernomor polisi M 1299 GC tahun perolehan 2010 senilai Rp 257.550.000.
Acara ditutup dengan penayangan video singkat, penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara, penandatanganan prasasti, penyerahan kunci, dan tukar menukar plakat.
[wid]
BERITA TERKAIT: