"Rencana ini akan dikirim oleh PN Jakarta Utara akan dikirim hari ini. Cuma nggak tahu informasinya dari Jakarta Utara sudah dikirim atau belum. Belum tahu," kata Kabiro Humas MA, Abdullah saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/3).
Namun yang pasti, lanjut Abdullah, permohonan itu diadili majelis hakim jika berkas sudah diterima.
"Ya mengadili itu, mengadili itu kan membaca semua berkas perkara, membaca putusan, membaca alasan PK, kan begitu. Diterima atau ditolak, nanti terserah hakimnya. Ada proses yang harus dilalui," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: