Hal ini ditegaskan Imas seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak. Boro-boro, sepeserpun enggak," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3)
Imas yang juga ketua DPD Golkar di Subang itu mengenakan baju batik dibalut rompi orange khas tahanan KPK. Ia diperiksa sejak pukul 09.53 WIB tadi hingga 11.55 WIB.
Miftahhudin selaku pengusaha diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data. Komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar.
Dalam kasus itu, Miftahhudin dijerat pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap yakni Imas, Data, dan Asep selaku penerima suap dikenai pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: