Polri Masih Kaji Usulan Pribadi Kabareskrim Ari Dono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 02 Maret 2018, 12:10 WIB
Polri Masih Kaji Usulan Pribadi Kabareskrim  Ari Dono
Setyo Wasisto/Net
rmol news logo Koruptor tidak perlu dipidana bila sudah mengembalikan hasil korupsinya murni pernyataan pribadi Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Koruptor dimaksud, terutama yang nilai korupsinya kecil.

"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau. yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto meluruskan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/3).

Sebab, sambung Setyo, yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merujuk laporan BPK itulah, jelas Setyo, yang mungkin dimaksud Kabareskrim.

"Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar 208 juta," imbuh Setyo.

Setyo mencontohkan, korupsi Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya mencapai Rp 200 juta. Justru hal ini membuat kas negara rugi. Padahal uag negara yang dikorupsi sudah dikembalikan.

"Ini yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena, OTT kemudian besok lagi OTT lagi, OTT lagi," tukasnya.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA