"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau. yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto meluruskan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/3).
Sebab, sambung Setyo, yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merujuk laporan BPK itulah, jelas Setyo, yang mungkin dimaksud Kabareskrim.
"Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar 208 juta," imbuh Setyo.
Setyo mencontohkan, korupsi Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya mencapai Rp 200 juta. Justru hal ini membuat kas negara rugi. Padahal uag negara yang dikorupsi sudah dikembalikan.
"Ini yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena, OTT kemudian besok lagi OTT lagi, OTT lagi," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: