Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyidikan di beberapa lokasi di Kendari, KPK mengamankan total 12 orang.
"Adriatama Dwi Putra (ADR) Walikota Kendari periode 2017-2022, Asrun (ASR) Cagub provinsi Sultra (Ayah walikota Ke dari), Fatmawati Faqih (FF) Mantan Ka BPKAD, Hasmun Hamzah (HH Dirut PT SBN), W swasta, H (Staf PT SBN), R ( Staf PT SBN), dan lima orang lain termasuk PNS dilingkungan Pemkab Kendiri," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kamis, (1/3).
Selanjutnya 5 dari 12 orang yang ditangkap KPK diterbangkan ke Jakarta pada tanggal 28 Februari malam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh walikota kendari, secara bersama-sama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018," tambahnya.
Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar. Angka itu terdiri dari transaksi pada tanggal 26 Februari 2018 sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditarik dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN dan Rp 1,3 miliar dari uang kas yang kemudian akan diberikan pada Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra (ADR).
"Permintaan (uang) wali kota (Adriatma) untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan cagub (Asrun) ayah yang bersangkutan," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3).
Dalam kasus ini, KPK menaikan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yakni HAS yang diduga sebagai pemberi, ADR, ASR, dan FF sebagai penerima.
Dalam kasus itu, HAS sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, ADR, ASR, dan FF dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: