Setelah Periksa Ahok, Polisi Dalami Terbitnya NJOP Pulau Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Februari 2018, 22:07 WIB
Setelah Periksa Ahok, Polisi Dalami Terbitnya NJOP Pulau Reklamasi
Reklamasi/net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi mega proyek reklamasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Derian menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam terbitnya Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Nilai NJOP itu seperti apa, pemberian nilai NJOP itu apakah langsung atau ada tahapan-tahapan," kata Ade kepada wartawan, Senin (26/2).

Kecurigaan pihaknya, sambung Ade, sangat tidak mungkin harga lahan yang masih kosong NJOP-nya sama dengan harga NJOP lahan yang telah tertata alias telah berdiri bangunan di sekitarnya.

"Pasti ada nilai, yang mamupu meberikan itu semua  adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dikeluarkannya nilai NJOP," beber Ade.

Dipanggilnya Ahok, ungkap Ade pihaknya ingin mengetahui berkaitan dengan kebijakanya saat suami dari Veronica Tan itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujarnya.  

Ahok sendiri telah diperiksa untuk diambil keteranganya pada awal Februari 2018 yang lalu di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekitar 20 pertanyaan dicecar oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro dari mulai kronologis serta dokumen-dokumen terkait reklamasi.

"Sampai 20, kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya, kan banyak kemudian dokumen, berkaitan itu dia sampaikan," pungkas Ade.

Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi dianggap janggal oleh kalangan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, nilai itu dinilai terlalu rendah.

Waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengaku nilai NJOP yang ditetapkan mengingat lahan tersebur masih kosong sehingga jika kemudian nilai NJOP-nya terlalu tinggi maka pihal investor tidak mungkin tertarik.

Pemerintah DKI Jakarta, kata Djarot, untuk sementara akan menggunakan NJOP hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono dan Agustinus Tamba, yakni Rp 3,1 juta per meter.

Meski begitu, Djarot mempersilakan bila Badan Pajak meminta pendapat lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Boleh dikaji di sana. Kalau sudah benar, jalan. Kalau enggak benar, direvisi,” kata Djarot. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA