Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyerahan tersangka Bimanesh dan barang bukti penyelidikan ke penuntut umum atau tahap dua telah dilakukan pada Rabu (21/2). Bimanesh sendiri akan bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri dalam sidang perdana nanti KPKakan mengulas peran Bimanesh untuk menghalangi penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
"Kami akan uraikan lebih lanjut bagaimana kerjasama itu dilakukan dan bagaimana perbuatan merintangi perkara tesebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
KPK menetapkan dokter spesialis penyakit dalam itu sebagai tersangka pada 11 Januari lalu.
KPK menduga Bimanesh bersama Fredrich Yunadi, yang saat itu menjadi pengacara Novanto, memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan penyidik. Bimanesh sendiri dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK.
Atas perbuatannya Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[nes]