Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 Februari 2018, 18:34 WIB
Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster
Foto/RMOL
rmol news logo Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan 34 ribu benin lobster ke Singapura. Pelaku menggabungkan 12 boks berisi benih lobster dengan sayuran.

Kasubdit IV Dirtipiter, Kombes Parlin Silitonga menjelaskan modus tersebut adalah modus baru. Menurutnya, pelaku sudah melakukan trasnformasi cara dalam menyelundupkan benih lobster.

"Mereka (pelaku) semakin kreatif untuk mengelabui para petugas bea cukai," ujar Parlin kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut dengan modus mengirimkan benih lobster melalui perusahaan supplier sayuran yaitu PT Hijau Lestari Segar (HSL).

"Barang kemudian dikirim lewat jalur udara dengan ijin sertifikat dari karantina tumbuhan, " ujar Parlin.

Biasanya, para pelaku kejahatan penyelundup benih lobster menggunakan koper untuk mengirimkan benih tersebut ke luar negeri. Para pelaku berencana mengirim benih lobster ini ke Singapura dan Vietnam.

"Kalau biasanya dikirim lewat koper, dimasukkan ke dalam plastik, dan samarkan dengan mainan. Ini baru pertama kali disamarkan dengan selada air, ubi dan sejenisnya, juga kasus pertama di Tahun 2018," ujar Parlin.  

Sebanyak 33.400 bibit lobster yang berhasil disita, polisi menyebutkan total omset yang bisa didapat mencapai angka Rp 6,7 miliar. Dari tangan tersangka, polisi  mengamankan barang bukti berupa 16 unit HP beserta sim card, dua buah buku tabungan, beberapa dokumen pengiriman barang dan uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA