"Akun tersebut diduga telah melakukan hate speech pada postingan yang saya laporkan menyangkut integritas negara. Harus clear di pengadilan," katanya kepada wartawan, Senin (12/2).
Aulia menjelaskan, laporan tersebut dilatarbelakangi banyaknya aduan masyarakat kepada lembaga Cyber Indonesia atas postingan pada akun Facebook atas nama Salamuddin Daeng.
"Masyarakat resah dengan postingan penjarahan BUMN," ujarnya.
Menurut Aulia, laporan tersebut merupakan salah satu komitmen Cyber Indonesia untuk mendukung Polri dalam pemberantasan hoax melalui media sosial. Adapun, soal legal standingnya, sebagai pelapor sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Pada pasal 28 ayat 2 UU ITE disebutkan siapapun masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dapat melaporkan.
"Termasuk saya. Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar melalui media elektronik," jelasnya.
Lanjut Aulia, pihak Salamuddin Daeng boleh saja menyampaikan argumentasi tetapi dengan melihat terlebih dulu konstruksi hukumnya. Dia pun menantang pihak Salamuddin Daeng jika mempunyai pendapat lain harus berani diuji di pengadilan.
"Lagi pula laporan saya itu baru dugaan, selebihnya biar penyidik yang mendalami dengan didukung oleh ahli-ahli yang berkompeten. Permasalahan ini simpel, menurut saya kalimat penjarahan BUMN sudah masuk katagori hate speech," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: