Marianus menerima sejumlah uang dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), yang diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Serentak. Marianus sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT lewat PDI Perjuangan.
"Diduga penerimaan suap ini terkait fee proyek yang kemudian akan digunakan kepala daerah untuk membiayai kampanye Pilkada yang bersangkutan, berencana maju dalam Pilgub NTT 2018," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Basaria Panjaitan menjelaskan, Direktur WIU dijanjikan mendapat proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae untuk tahun 2018 .
"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar, terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," jelas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Senin, (12/2).
WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Atas dasar itu, WIU membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada MSA.
Adapun total uang yang diterima MSA dari WIU secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.
"Penyidik menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di Kabupaten Ngada," jelas Basaria.
[ald]
BERITA TERKAIT: