Muhammad Farizi selaku pengacara Zumi Zola mengatakan, uang tersebut merupakan milik keluarga besar kliennya.
"Itu ada brankas-brankas punya keluarga besar. Nanti kita cek yang disita itu yang mana baru bisa kita tahu," ujar Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).
Ada tiga tempat yang digeledah tim dari KPK yakni rumah dinas gubernur Jambi dan vila milik keluarga Zumi Zola. Serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Lanjut Farizi, rumah pribadi Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur bukan hasil suap selama menjabat sebagai gubernur Jambi melainkan milik orang tua Zumi Zola.
"Zumi Zola belum jadi (gubernur) dan hasilkan duit barang itu sudah ada. Kalau yang di Tanjung Jabung itu dari orang tuanya zaman dulu," tegasnya.
KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.
[wah]
BERITA TERKAIT: