KPK Harus Pelototi Uang Jaminan Tambang Di Kalimantan Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Februari 2018, 22:29 WIB
KPK Harus Pelototi Uang Jaminan Tambang Di Kalimantan Selatan
Izin Tambang/net
rmol news logo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK turun tangan untuk selidiki adanya dugaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meminta uang jamiman kepada perusahaan tambang PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).

Pasalnya, modusnya itu dengan membuka rekening bersama untuk kegiatan penanaman daerah aliran sungai (DAS).

"KPK harus turun tangan karena itu korupsi," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Ia menilai tindakan pemerintah daerah yang meminta kepada pengusaha tambang itu sama saja mematikan investor, karena investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di suatu daerah.

"Karena kalau mereka memenuhi keinginan dari pemerintah daerah itu, sama saja bunuh diri yakni sama melakukan korupsi," ujarnya.

Bonyamin menambahkan, pengusaha yang memenuhi keinginan pemerintah daerah sama saja telah memberikan gratifikasi atau suap. Namun, tak bisa dipungkiri kalau masih banyak yang melakukan hal seperti itu.

"Banyak sekali kami menerima laporan demikian," tandasnya.

Sebelumnya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) biji besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan menolak uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS)," kata Dirut SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, pihaknya tidak mau memenuhi permintaan tersebut.

"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.

"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.

Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA