"Ini jadi masalah besar buat negara hukum. Bila sebuah pasal sudah diputuskan inkonstitusional oleh MK maka tidak boleh lagi dihidupkan oleh parlemen," terang ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi "RKUHP Anti Demokrasi?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (3/2).
Yang Bivitri maksud adalah upaya pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP
Terlepas dari siapa pemohonnya, Bivitri lanjutkan, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pada Desember 2006, uji materi diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum alias pasal karet
"Itu sudah diputus inkonstitusional. Terlepas dari siapapun pemohonnya, ketika dibilang inkonstitusonal maka tidak boleh jadi UU. Pasal sama yang substansinya dimasukkan ke UU baru, ya tidak bisa," tegas Bivitri.
[ald]
BERITA TERKAIT: