"Salah seorang pegawai Kementerian (BPN) Jakarta Utara diperiksa untuk didalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda, Kamis (1/2).
Argo menerangkan bawahan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil itu diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D. Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan NJOP. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi.
"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," ucap Argo.
Penyidik sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Sofyan sedianya diperiksa terkait kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Senin (29/1) lalu. Namun Sofyan tidak datang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya karena kabarnya sedang cuti kerja, menghadiri pernikahan putrinya di London, Inggris.
Berdasarkan surat pemeriksaan yang beredar di wartawan, Sofyan diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat itu dijelaskan Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu, pemeriksaan Sofyan juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
[dem]
BERITA TERKAIT: