"Menyatakan terdakwa Budiman Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koÂrupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 subsider kurungan selama 3 bulan," deÂmikian putusan perkara nomo 388 K/PID.SUS/2017 yang diketuk ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar.
Selain itu, majelis menÂjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk memÂbayar uang pengganti sebesar Rp 193.745.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengÂganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," perintah majelis hakim.
Putusan kasasi MA ini menganulir putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Di tingkat banding, Budiman divonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan. Sementara nilai denda dan uang pengÂganti tetap.
Putusan kasasi ini juga lebÂih dari berat tuntutan jaksa. Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros meminta Budiman dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 193.745.000.
Dalam kasus ini, Budiman Effendi didakwa melakuÂkan korupsi dengan modus menggelapkan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) untuk petani dan kelompok taniyang mengalami gagal panen tahun 2011 lalu.
Dana bantuan itu berasal dari APBN. Untuk Kabupaten Maros dislokasi Rp2,4 milÂiar. Berdasarkan hasil audit, terjadi penyimpangan penyÂaluran bantuan Rp980,6 juta. Budiman diketahui memotong Rp 552,8 juta. ***
BERITA TERKAIT: