Artidjo Perberat Vonis Bekas Kadis Pertanian Jadi 3 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Bantuan Padi Puso

Senin, 29 Januari 2018, 10:35 WIB
Artidjo Perberat Vonis Bekas Kadis Pertanian Jadi 3 Tahun Penjara
Foto/Net
rmol news logo Upaya bekas Kepala Dinas Pertanian Maros, Budiman Effendi mendapatkan kerin­ganan hukuman, kandas di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Budiman yang sebe­lumnya divonis dua tahun penjara justru dihukum lebih berat di tingkat kasasi.

"Menyatakan terdakwa Budiman Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 subsider kurungan selama 3 bulan," de­mikian putusan perkara nomo 388 K/PID.SUS/2017 yang diketuk ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar.

Selain itu, majelis men­jatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 193.745.000. Jika terdakwa tidak membayar uang peng­ganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," perintah majelis hakim.

Putusan kasasi MA ini menganulir putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Di tingkat banding, Budiman divonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan. Sementara nilai denda dan uang peng­ganti tetap.

Putusan kasasi ini juga leb­ih dari berat tuntutan jaksa. Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros meminta Budiman dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 193.745.000.

Dalam kasus ini, Budiman Effendi didakwa melaku­kan korupsi dengan modus menggelapkan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) untuk petani dan kelompok taniyang mengalami gagal panen tahun 2011 lalu.

Dana bantuan itu berasal dari APBN. Untuk Kabupaten Maros dislokasi Rp2,4 mil­iar. Berdasarkan hasil audit, terjadi penyimpangan peny­aluran bantuan Rp980,6 juta. Budiman diketahui memotong Rp 552,8 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA