Demikian dikatakan Dewan Pakar ICMI, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Minggu (28/1).
Anton menjelaskan, merujuk UU 37/208 diatur jelas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh mencampuri proses pradilan yang dapat mempengaruhi putusan hakim.
"Jadi aturannya sudah sangat jelas. Jika dalam sidang tersebut ada anggota Ombudsman jadi saksi ahli ya harus dipertanyakan karena aturannya seperti itu," kata Anton.
Anton menegaskan, dalam pasal tersebut, tugas wewenang Ombudsman adalah obyek laporan atau investigasi, bukan obyek yang sedang dalam proses hukum.
"Tentunya hakim lebih tahu hal itu," ujar purnawirawan jenderal Polri ini.
Namun yang pasti, kata Anton menekankan, Ombudsman tak boleh terlibat dalam proses peradilan apalagi membela atau memihak yang sedang berperkara.
"Bunyinya hukum demikian, tidak ada tugas wewenang Ombudsman untuk hal itu," tegas Anton yang juga ketua Penanggulangan Penodaan Agama.
[wid]
BERITA TERKAIT: