Mereka menyuarakan tuntutan agar KPK menindaklanjuti dengan segera fakta persidangan tersangka Setya Novanto soal gelontoran ratusan milyar kepada anggota DPR dalam Mega Proyek KTP Elektronik (KTP-El).
Dalam aksinya, koordinator aksi Kompak, Tubagus Fahmi pada orasinya mengatakan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 pada Mega Korupsi KTP-El semakin jelas dan terlihat saat sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Pada Senin lalu (22/12) terdakwa kasus KTP-El yang lebih dulu di vonis Andi Narogong bersaksi ada fee 10 persen dari total project KTP-El senilai 5 triliun rupiah untuk diberikan ke Eksekutif dan Legislatif," tutur Tubagus dalam orasinya seperti keterangan yang diterima redaksi.
"Artinya ada total nilainya 500 Milyar rupiah yang masing - masing pihak dapat 250 Milyar rupiah kepada para Anggota DPR ini secara implist sudah di akui Setya Novanto," sambungnya.
Dengan kondisi demikian, Kompak berharap, agar KPK serius menindak lanjuti fakta persidangan Setya Novanto. Lembaga anti-rasuah itu juga dituntut untuk segera mengusut nama-nama para Anggota DPR yang disebut terima uang mega korupsi tersebut tanpa pandang bulu.
"Nama-nama seperti Yasona Laoly, Ade Komarudin Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Tamsil Linrung, Melchias Mekeng, Oly Dondokambey dan lain-lain harus segera di usut. KPK Jangan tebang pilih," tutupnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: