Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin, penyidik belum memintai keterangan pelaku, lantaran anggota Brimob Kelapa Dua, Depok tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kita masih koordinasi dengan Bidang Propam Brimob untuk pemeriksaan internal, tapi orangnya kan belum bisa bicara," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Martuani mengatakan, insiden penembakan kader Gerindra oleh Briptu Ridho berlatar masalah pribadi semata, tidak ada kaitan dengan politik.
Di sisi lain, setiap anggota Polri yang dilengkapi surat dinas memang diperbolehkan untuk membawa senjata meski tidak sedang menjalankan tugas.
"Setiap anggota yang memiliki senjata dilengkapi surat dinas itu pasti dia melekat, khususnya senpi genggam. Dengan izin yang dia miliki pasti dia bawa," papar Martuani.
Fernando Alan Joshua Wowor ditembak oleh pelaku saat terjadi selisih paham di area parkir tempat hiburan malam Lipps Club, Jalan Sukasari, Bogor, Sabtu dini hari (20/1). Fernando yang juga pengawal pribadi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto meninggal dunia lantaran dadanya tertembus timah panas.
[wah]
BERITA TERKAIT: