Deputi BKKBN Sandjoyo Jadi Tahanan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 26 Januari 2018, 03:56 WIB
Deputi BKKBN Sandjoyo Jadi Tahanan Kejagung
Foto/RMOL
rmol news logo Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sandjoyo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.

Sandjoyo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Keluarga Berencana (KB) II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 di BKKBN.

Sandjoyo memenuhi panggilan Kejaksaan unutk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah lima jam berada di gedung bundar tempatnya diperiksa. Sandjoyo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tahan.

Dirinya tidak berkomentar terkait penahanan dan langsung memasuk ke mobil tahanan yang membawanya ke akan mengantarnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sejak pagi kemudian kita tetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Sandjoyo)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Sandjoyo ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam proyek pengadaan alat KB di BKKBN, Sandjoyo merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen).

"Kita konsisten menyelesaikan perkara ini sampai tuntas, karena yang terlibat dalam kasus ini sudah ditahan semua. Saya minta penyidik dalam waktu singkat sudah selesai pemberkasan dan segera disidangkan," ujar Adi.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp27,94 miliar, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Dirut PT Triyasa Nagamas Farmasi berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT, serta Sandjoyo. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA