Sidang Klaim SMAK Dago, Terdakwa Akui HCL Organisasi Terlarang Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Januari 2018, 22:47 WIB
Sidang Klaim SMAK Dago, Terdakwa Akui HCL Organisasi Terlarang Di Indonesia
SMAK Dago/net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Rabu (24/1).

Sidang yang telah berlangsung dua puluh kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terhadap salah seorang terdakwanya Gustav Pattipeilohy. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri persidangan dengan dalih sakit.

Dalam keterangannya, Gustav mengaku hanya sebagai anggota di Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mendeklarasikan diri sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal aset SMAK Dago.

Meskipun Gustav mengakui bahwa HCL merupakan organisasi yang resmi telah dilarang Pemerintah Indonesia melalui Perppu 50/1960. Dihadapan Majelis Hakim, Gustav menuturkan, telah aktif terlibat di PLK sejak tahun 2003 dan menjadi pengurusnya sejak 2005.

Oleh sebab itu, Gustav mengaku mengetahui adanya pengukuhan dan pelimpahan kepengurusan PLK serta pengesahannya ke Notaris Resnizar Anasrul pada tahun 2005.

Bahkan Gustav ikut sebagai orang yang mendorong agar PLK segera diterbitkan dan pengesahan Akta Notarisnya. Kendati demikian, ucap Gustav, mengenai urusan pembentukan pengurus PLK dan proses mendaftarkannya hingga terbit Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, dia tidak mengetahui.

"Saya kurang dilbatkan dalam pelimpahan dan pembentukan kepengurusan karena hanya pengurus anggota biasa. Mengenai administrasi lebih banyak diurus Ketua & Sekretaris PLK. Saya juga tidak tahu kalau Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dijadikan bukti perkara di sidang," ujar Gustav.

Gustav juga mengakui kepada Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu bahwa ketika Akta Notaris Nomor 3/18 November terbit, pihak YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago telah mengajukan keberatannya dengan menyebutkan bila berkas tersebut palsu.

"Setahu saya keberatan terhadap pemalsuan tapi tidak diberitahu secara spesifik pemalsuannya," kata Gustav.

Dalam perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, PLK mencoba mengklaim SMAK Dago dengan berdalih sebagai penerus HCL sebagai pemilik awal aset. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA