Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 November 2024, 17:37 WIB
Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024/RMOL
rmol news logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satgas Anti-Mafia Tanah terus memburu para mafia tanah di berbagai daerah.

Salah satunya membongkar kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan ini terjadi berkat kolaborasi kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda) dengan melibatkan peran aktif partisipasi masyarakat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengatakan kasus Dago Elos juga akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun, di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," jelas Nusron, Kamis, 14 November 2024.

Menurut politikus Partai Golkar ini, kasus Dago Elos merupakan yang pertama ada mafia tanah dijerat dengan pasal TPPU. 

Dengan dijerat melalui TPPU ini, maka aparat penegak hukum akan bisa melacak aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut yang kemudian akan disita oleh negara.

Sebab, menurut Nusron, kejahatan pertanahan memengaruhi investasi di Indonesia.

"Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan, kepada kami sebagai ATR/BPN," tandas Nusron. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA