"Menghukum terdakwa denÂgan pidana penjara selama 5 taÂhun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain menghukum kurunÂgan badan, majelis juga menÂghukum terdakwa untuk memÂbayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa unÂtuk dilelang mengganti kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama 2 tahun.
Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalammenyalurkan dana desa. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian Rp 926 juta.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menanggapi vonis hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," sebut jaksa Roy Modino.
Sebelumnya, JPU Kejari Meranti, Roy Modino menunÂtut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 buan. Terdakwa juga diwajibkan mengembaÂlikan kerugian negara sebesar Rp 926 juta subsider kurungan selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Agus didakwa melakukan perbuatan koruÂpsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti pada 2015 lalu.
Saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp 298.736.000 (APBN), Alokasi Dana Desa Rp 431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp 500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.
Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakÂwa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan foya-foya. ***
BERITA TERKAIT: