Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Januari 2018, 13:06 WIB
Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
Agung Laksono/Net
rmol news logo . Ketua Dewan DPP Pakar Golkar, Agung Laksono menolak menjadi saksi meringankan Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan KTP-el yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

"Di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi Saudara Fredrich," ujar Agung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Agung dengan tegas menyatakan bahwa tidak mengenal bekas pengacara Setya Novanto itu.

"Saya tidak mengenal beliau, saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Saya mengenal (Fredrich) justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 23.00, hanya kenal disitu," terangnya.

Mantan ketua DPR RI itu juga enggan terlibat dalam kasus yang menjerat Fredrich dan dokter Bimanesh Sutardjo ini.

"Memang saya akui, saya datang ke sana. Tapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya saya tak mengenal, tak mengetahui dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto.

KPK menduga data medis Setnov dimanipulasi Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang juga sudah sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA