Pengacara Setnov, Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan pihaknya heran karena Jafar Hapsah tidak ikut diperiksa dalam penyidikan. Mantan pimpinan Fraksi Demokrat itu disebut dalam dakwaan Setnov karena sudah mengaku menerima dan mengembalikan uang KTP elektronik.
Baca:
Pengacara Novanto Curiga Jafar Hafsah "Diamankan" Jaksa KPKFebri menjelaskan, bahwa Jafar kemungkinan akan dihadirkan di persidangan. Sebab, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk memberi keterangan, walaupun dia tidak diperiksa di tahap penyidikan.
"Pertama, perbuatan-perbuatan SN sudah kita uraikan di dalam dakwaan. Kemudian pihak-pihak yang diperiksa di penyidikan sudah disesuaikan dengan sangkaan kepada tersangka, dan nanti bukti-bukti seperti keterangan saksi bukti petunjuk, dan bukti surat (otentik) juga akan dibuka di persidangan," jelas dia dalam keterangan di kantornya, Selasa (16/1).
"Nah, terkait saksi dikatakan tadi tentu bila jaksa memandang perlu, tentu yang bersangkutan (Jafar Hafsah) akan dihadirkan dalam persidangan," sambung Febri menambahkan.
[rus]