Fredrich: 50 Ribu Advokat Di Indonesia Akan Boikot KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Januari 2018, 00:38 WIB
Fredrich: 50 Ribu Advokat Di Indonesia Akan Boikot KPK
Foto/RMOL
rmol news logo Advokat Fredrich Yunadi tetap tidak terima dijerat menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan skandal korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich merasa dirinya adalah korban kriminalisasi KPK. Ia berniat menghimpun kekuatan para advokat untuk membuktikan tim penyidik lembaga antirasuah melakukan kesalahan.

"Banyak sekali kurang lebih saya akan himpun 50 ribu advokat di Indonesia akan boikot KPK," jelas Fredrich usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin malam (15/1).

Fredrich juga membantah telah memanipulasi data medis bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo seperti yang disangkakan KPK.

"Jelas alasannya dibikin-bikin. Rekayasa," sambungnya.

Terlepas dari itu, dalam ruang pemeriksaan tadi Fredrich mengaku sudah menjelaskan juga ke penyidikan soal rekayasa terhadap kasusnya.

"Hari ini 15 halaman, 7 pertanyaan yang diajukan penyidik," tandas Fredrich.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA