Fredrich sebelumnya disangka KPK menghalangi penyidikan proses penanganan skandal korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga memanipulasi fakta medis Novanto bersama-sama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
‎"Kan karena kita sudah buat surat,kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu dikabulkan atau enggak. Kalau enggak dikabulkan kan pasti diagendakan ulang, jadi enggak mungkinlah maen jemput jemput‎," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Gedung KPK Jakarta.
Hal lain yang membuat dia pede kliennya tidak bakal dijemput paksa adalah proses pemanggilan yang dilakukan baru sekali. Sementara panggil paksa baru bisa dilakukan apabila pemanggilan sudah tiga kali.
"Kan begitu (prosesnya), tidak langsung menjemput aja. tapi ada kemungkinan kami kan sudah mengajukan surat ke KPK untuk penundaan‎," jelasnya.
Refa menambahkan, Peradi saat ini baru akan melangsungkan sidang etik untuk menentukan apakah Fredrich melakukan pelanggaran terkait kasus ini.
"Saya belum bisa memastikan, karena itu ranah Komisi Pengawasan dan Dewan Kehormatan (Peradi)," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: