"Kalau ada buktinya
kan bukan kriminalisasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Setyo menjelaskan, panggilan Syaharie sesuai prosedur penyidik dalam upaya mengungkap satu kasus. Syaharie dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Namun ia tak percaya Syaharie mendapat perlakuan tidak adil dari aparat kepolisian di Kalimantan Timur.
"Saya yakin tidak. Penyidik itu independen dan mempunyai aturan aturan. Nanti kita lihat. Kalau terbukti kita proses lanjut. Kalau enggak, ya enggak," dalil Setyo.
Rabu kemarin (3/1), Syaharie diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Sementara itu usai rapat mendadak pengurus DPP Partai Demokrat, tadi malam, disampaikan bahwa Syaharie dipaksa untuk menerima Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin sebagai cawagubnya oleh partai tertentu. Namun, Jaang tidak menghendakinya lantaran ia sudah memiliki pasangan, yakni Rizal Effendi.
Buntut penolakan itu, menurut Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan, Syaharie dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua hari kemudian atau tanggal 27, Syahrie sudah mendapat panggilan pemeriksaan pada tanggal 29 Desember. Sedangkan, wakilnya Rizal dilaporkan dalam sebuah kasus yang kini ditangani di Polda Kaltim.
[wid]
BERITA TERKAIT: