Kali ini dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Nofel Hasan Bakri, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Nofel didakwa menerima uang 104.500 dolar Singapura karena telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan satmon dan drone untuk dimeÂnangkan Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT Merial Esa (PT ME) dan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).
"Sekaligus uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusulkan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," kata jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, terdakÂwa bersama-sama denganAli Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Khusus (Stafsus) Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo, telah membuat mata anggaran pengadaan satmon Rp 402.710.273.350 dan drone Rp 580.468.020.000.
Angka itu kemudian dibaÂwa Ali Fahmi kepada Fahmi Darmawansyah agar ikut berÂmain dalam proyek tersebut. Jika Fahmi Darmawansyah bersedia, kata jaksa, dia harus mengikuti perintah Ali Fahmi supaya perusahaannya bisa meÂmenangkan proyek. "Dengan syarat Fahmi Darmawansyah memberikan
fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," sebut jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, Fahmi Darmawansyah meminta anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk mengurus proses lelang proyek tersebut.
Pada September 2016, Ali Fahmi memberitahu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus bahwa PT MTI akan memenangkan pengadaan satmon, sedangkan PT ME mendapatkan proyek drone.
Masih di bulan yang sama, PT MTI ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek penÂgadaan satmon dengan nilai Rp222.438.208.743 akibat adanya pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Sementara pengadaan drone kontraknya belum ditandatangani, karena masih terganjal proses administrasi di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan diberi tanda bintang.
Perbuatan Nofel dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah denÂgan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Sedangkan dakwaan subsiUÂsai mendengarkan dakwaan, Nofel menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Yang Mulia, setÂelah diskusi dengan penasihat hukum saya tidak akan menÂgajukan eksepsi, tapi setelah ini saya akan mengajukan permohonan menjadi
justice collaborator," ujarnya.
Penasihat hukum Nofel, Choirul Huda mengatakan, kliennya akan membongkar keterlibatan Ali Fahmi atau Ali Habsy dalam perkara tersebut. ***
BERITA TERKAIT: