Kabiro Perencanaan Bakal Bongkar Peran Stafsus Kepala Bakamla

Perkara Suap Pengadaan Satmon

Kamis, 04 Januari 2018, 08:41 WIB
Kabiro Perencanaan Bakal Bongkar Peran Stafsus Kepala Bakamla
Fahmi Habsyi/Net
rmol news logo Nama politisi PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus suap pen­gadaan satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Nofel Hasan Bakri, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Nofel didakwa menerima uang 104.500 dolar Singapura karena telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan satmon dan drone untuk dime­nangkan Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT Merial Esa (PT ME) dan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).

"Sekaligus uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusulkan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," kata jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, terdak­wa bersama-sama denganAli Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Khusus (Stafsus) Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo, telah membuat mata anggaran pengadaan satmon Rp 402.710.273.350 dan drone Rp 580.468.020.000.

Angka itu kemudian diba­wa Ali Fahmi kepada Fahmi Darmawansyah agar ikut ber­main dalam proyek tersebut. Jika Fahmi Darmawansyah bersedia, kata jaksa, dia harus mengikuti perintah Ali Fahmi supaya perusahaannya bisa me­menangkan proyek. "Dengan syarat Fahmi Darmawansyah memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," sebut jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, Fahmi Darmawansyah meminta anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk mengurus proses lelang proyek tersebut.

Pada September 2016, Ali Fahmi memberitahu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus bahwa PT MTI akan memenangkan pengadaan satmon, sedangkan PT ME mendapatkan proyek drone.

Masih di bulan yang sama, PT MTI ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pen­gadaan satmon dengan nilai Rp222.438.208.743 akibat adanya pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Sementara pengadaan drone kontraknya belum ditandatangani, karena masih terganjal proses administrasi di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan diberi tanda bintang.

Perbuatan Nofel dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah den­gan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsiU­sai mendengarkan dakwaan, Nofel menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Yang Mulia, set­elah diskusi dengan penasihat hukum saya tidak akan men­gajukan eksepsi, tapi setelah ini saya akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator," ujarnya.

Penasihat hukum Nofel, Choirul Huda mengatakan, kliennya akan membongkar keterlibatan Ali Fahmi atau Ali Habsy dalam perkara tersebut.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA