KPK bekerjsama dengan lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) karena Sjamsul berada di negeri Singa.
"Yang perlu kita pahami posisi Syamsul Nursalim dan istrinya masih saksi, tentu saja pemanggilan saksi penyampainnya sudah dibantu oleh CPIB," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Febri menjelaskan KPK tidak akan memanggil paksa Sjamsul karena statusnya masih saksi.
"Kita belum bicara tentang pemanggilan paksa atau hal-hal lain yang kemungkinan hanya akan dapat berlaku kalau seseorang menjadi tersangka," jelasnya.
Di pengujung tahun 2017, KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap SKL untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.
Pekan lalu, mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi. KPK pernah juga memeriksa Menteri BUMN era pemerintahan Megawati, Laksamana Sukardi.
atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.
Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.
Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. Adapun penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Kerugian ini diumumkan KPK berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI.
[dem]
BERITA TERKAIT: