Dalami Kasus BLBI, KPK Bakal Periksa Pekerja Swasta Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Desember 2017, 10:15 WIB
Dalami Kasus BLBI, KPK Bakal Periksa Pekerja Swasta Ini
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pekerja swasta, Atty Rohmawati terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (29/12).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Atty akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin merupakan mantan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

Dia dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangan atau sarana jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam hal ini, Syafrudddin menerbitkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA