Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Atty akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin merupakan mantan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Dia dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangan atau sarana jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam hal ini, Syafrudddin menerbitkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: